seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Yos Sudarso

by Redaksi - Tanggal 27-10-2025,   jam 10:03:50
Tersangka (baju hitam) usai berhasil diamankan petugas kepolisian. Tersangka (baju hitam) usai berhasil diamankan petugas kepolisian.

SB, PALANGKA RAYA – Upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda berinisial RP (26) ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, usai diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Penangkapan terjadi pada Jumat (24/10/2025) sore sekitar pukul 15.45 WIB. Aksi ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Tim kami melakukan observasi beberapa waktu di sekitar lokasi. Saat memastikan target, langsung kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu (26/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor sekitar 1,1 gram serta dua butir ekstasi dengan berat total 0,89 gram. Seluruh barang haram itu disimpan di dalam tabung kertas cokelat yang disembunyikan di saku celana bagian depan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek POCO warna hitam, sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi KH 6536 NM beserta surat kendaraannya, dan beberapa plastik klip pembungkus.

Dalam pemeriksaan awal, RP mengaku seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Agung menegaskan, pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara,” tukasnya. (rk/sb)