Pelaku SA (31) yang diamankan polisi.FOTO: POLSEK DUSUN TENGAH
SB, TAMIANG LAYANG - Aksi pria berinisial SA (31), warga Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, ini sungguh keterlaluan. Ia nekat menganiaya pamannya sendiri, Yuni (67), setelah aksinya mencuri di rumah korban kepergok Rabu (29/10/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, pelaku yang diketahui residivis kasus penggelapan itu berhasil dibekuk aparat Polsek Dusun Tengah di sebuah barak di wilayah setempat tanpa perlawanan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku SA sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat diamankan, turut disita barang bukti berupa sepasang sandal, topi, satu bilah kayu tongkat, serta satu potongan papan kayu sepanjang tiga puluh sentimeter," ujar Iptu Suprayitno, dihubungi Jumat (31/10/2025).
Peristiwa bermula saat korban Yuni baru saja pulang dari tempat WiFi milik warga bernama Inur di Gang Makmur. Ketika tiba di depan rumah, korban mendengar suara mencurigakan dari dalam rumahnya.
Belum sempat masuk, pelaku tiba-tiba meloncat keluar dari jendela rumah dan langsung menyerang korban menggunakan benda tumpul berupa kayu tongkat dan papan. Korban tak sempat menghindar hingga terkena pukulan bertubi-tubi di bagian kepala, lengan kiri, dan telinga kiri, menyebabkan luka cukup serius.
Dalam kondisi terluka, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Sementara pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah, dan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku SA merupakan keponakan korban sendiri. Motif tindakan brutal tersebut berawal dari niat pelaku yang hendak mencuri di rumah korban.
"Motif awalnya adalah pencurian. Namun karena terpergok oleh korban, pelaku panik dan langsung melakukan penganiayaan," ungkap Kapolsek.
Kini, SA sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dusun Tengah. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun. (OGN/SB)