seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dugaan Duduki Lahan Perusahaan dan Pengancaman, Dua Warga Kapuas Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 01-11-2025,   jam 10:51:39
Tersangka S dan D yang diamankan bersama barang bukti. FOTO: POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Polres Kapuas menangkap S (39) alamat Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dan D (38) alamat Dusun Tumbang Mamput, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Penangkapan dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi S.Tr.K., S.I.K., M.Si, dalam pres rilis yang diterima awak media, pada Sabtu (1/11/2025) Pukul 07.27 WIB. 

"Tersangka S dan D melakukan tindak pidana setiap orang secara tidak sah yang menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan atau tindak pidana pengancaman di depan Pabrik Gemilang Oil Mill (Areal Perkebunan Kelapa Sawit) PT. Kapuas Maju Jaya, Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah," ucap Kasatreskrim.

Lanjutnya, barang yang diamankan (dua) unit senapan angin, 1 (satu) helai kain warna merah, 14 (empat belas) unit sepeda motor (berada di PT. Kapuas Maju Jaya), dan 1 (satu) unit mobil (berada di PT. Kapuas Maju Jaya).

Sedangkan barang bukti diamankan 1 (satu) buah Flashdisk merk Robot berisi file rekaman video dugaan Tindak Pidana menduduki lahan perkebunan atau pengancaman.

- Dokumen Ganti Rugi Lahan (GRL).

- Dokumen Sertifikat HGB.

- Dokumen Ijin Usaha Perkebunan.

- Dokumen Ijin Lokasi.

- Peta Lokasi Areal Pabrik Gemilang Oil Mill (GLOM) PT. Kapuas Maju Jaya.

Kemudian 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau, 3 (tiga) buah kasur merk Amanda warna coklat, 1 (satu) buah kasur merk Amanda warna biru, 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) KG, 2 (dua) buah kompor gas, 1 (satu) buah terpal warna hijau coklat, 2 (dua) buah terpal warna biru silver, 1 (satu) buah terpal warna coklat silver, 13 (tiga belas) pucuk kayu bambu, 15 (lima belas) pucuk kayu, 1 (satu) helai kain warna merah, 1 (satu) unit engine set merk Yamaha X Pro 2500 Rx Rubicon, 1 (satu) buah pengeras suara warna hitam merk Renrei, dan 1 (satu) buah set lampu.

"Modus operandi tersangka memimpin kelompok menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan dengan cara membangun sebuah tenda di lokasi depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya, lalu berkemah/bermalam disana," tegasnya. 

Kemudian ketika ada truk tbs milik PT. Kapuas Maju Jaya ada yang ingin melintas masuk ke dalam Pabrik mereka langsung berdiri secara bersama-sama ke tengah jalan kemudian langsung menghalangi/menghentikan truk yang mengangkut buah kelapa sawit untuk melintas masuk, lalu memerintahkan truk yang mengangkut buah kelapa sawit tersebut, agar diparkirkan dan tidak boleh dioperasikan.

"Yang mana pada saat melakukan perbuatan tersebut, beberapa dari mereka membawa senjata tajam di pinggangnya sehingga membuat pihak supir truk PT. Kapuas Maju Jaya merasa terancam dan terintimidasi sehingga tidak ada yang berani untuk tetap memaksa melintas ketika dilarang oleh mereka tersebut," jelasnya.

Kronologis Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka D bersama dengan S (39) dan Timotius Simbul beserta beberapa orang lainnya mendatangi Kantor Waterfall Estate PT. Kapuas Maju Jaya di Desa Sei Ringin dengan tujuan untuk melakukan pertemuan dengan pihak PT. Kapuas Maju Jaya.

Namun pihak dari PT. Kapuas Maju Jaya meminta pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kapuas Tengah, namun mereka tidak sepakat untuk dilakukan pertemuan disana. Kemudian Timotius Simbul mengajak mereka berpindah tempat menuju depan pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dengan mengatakan “jika tidak terjadi kesepakatan hari ini, maka kita akan melakukan perkemahan di depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dan tersangka D beserta S juga sepakat untuk melakukan hal tersebut, kemudian mereka berangkat menuju depan pabrik PT. Kapuas Maju Jaya.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka D, S dan Timotius Simbul beserta beberapa orang lainnya sampai di depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya di Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang, kemudian Timotius Simbul dan S bertemu dengan pihak security PT. Kapuas Maju Jaya dan menyampaikan bahwa mereka akan berkemah di tanah/halaman depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya.

Kemudian ada beberapa orang yang mendampingi mereka di depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dan ada beberapa orang yang mengambil bahan/alat untuk mendirikan tenda.

Sekitar pukul 19.00 WIB tersangka D, S dan Timotius Simbul beserta beberapa orang lainnya berkumpul diluar tenda dan disampaikan oleh Timotius Simbul.

"Karena belum terjadi kesepakatan sampai saat ini, terpaksa kita harus hentikan dulu truk yang membawa buah kelapa sawit yang akan masuk ke Pabrik, karena didalam buah itu ada hak kita (plasma) yang belum disalurkan oleh Perusahaan kepada kita" dan mereka sepakat dengan perkataan Timotius Simbul tersebut, dan perihal pemberhentian truk yang mengangkut tandan buah sawit yang akan masuk ke pabrik PT. Kapuas Maju Jaya tersebut disampaikan oleh Sdr. Timotius Simbul dan S kepada pihak Security PT. Kapuas Maju Jaya.

Tidak lama kemudian datang 5 (lima) unit truk yang mengangkut tandan buah sawit yang akan masuk ke Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dan saat itu mereka berdiri di tengah jalan akses depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya tersebut (sekitar 30 orang di jalan dan ada beberapa orang yang membawa senjata tajam jenis mandau di pinggangnya serta ada sekitar 40 orang di tenda), kemudian 5 (lima) unit truk tersebut berhenti dan tidak berani melintas/memasuki Pabrik, kemudian tersangka S menyuruh truk tersebut di parkir di tepi jalan depan Pabrik, dan pihak supir truk tersebut mengikuti arahan atau perintah. 

Perbuatan tersebut dilakukan terus sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Oktober 2025 yang dimana tersangka D, S dan Timotius Simbul beserta beberapa orang lainnya masih berada (berkemah) di tanah/halaman depan Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya dan mereka masih tidak mengijinkan ada kegiatan pengiriman tandan buah kelapa sawit dari lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Kapuas Maju Jaya menuju Pabrik PT. Kapuas Maju Jaya.

"Perbuatan tersebut membuat PT. Kapuas Maju Jaya mengalami kerugian akibat terhentinya operasional perkebunan sebesar Rp10.935.789.420 (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah)," tegasnya lagi. 

"Terhadap tersangka pasal dipersangkakan Pasal 107 huruf A Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) Tahun," tandasnya. (f4/sb)