SB, SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dra Rinie mengharapkan pemerintah daerah bisa menggalakkan tentang sanksi adat bagi orang membuang sampah sembarangan.
Karena menurut Rinie, semenjak diberlakukannya sanksi adat tentang sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada tahun 2022 lalu sangat efektif. Terlebih lagi pihak kecamatan merangkul pemangku adat seperti damang dan tokoh masyarakat.
Memang pada awalnya harus bekerja keras mensosialisasikan kepada masyarakat, serta menyampaikan melalui imbauan spanduk yang dipasang di beberapa lokasi agar masyarakat sadar tentang sampah. Dan apabila melanggar aturan akan disanksi adat.
“Sekarang masyarakat mulai sadar tentang sampah, karena takut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan mendapat sanksi adat. Kalau kita lihat pemberlakukan sanksi adat ini sangat efektif, itu terlihat kota Sampit mulai bersih,” terang Ketua DPRD Kotim, Selasa (24/1/2023).
Ia berharap, kalau perlu sanksi adat ini tidak hanya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang saja, tetapi di seluruh kecamatan di Kota Sampit.
“Kalau diberlakukan merata di Kota Sampit otomatis akan lebih cantik lagi, karena masyarakat takut di sanksi. Namun perlu dirumuskan dengan pihak terkait dan tidak lupa melibatkan lembaga adat,” timpalnya.
Dalam pemberlakuan sanksi adat sampah ini, pihak RT dan RW juga berperan aktif mensosialisasikan kepada warganya agar tidak membuang sampah sembarangan. Karena selain membuat kotor juga menyebabkan sarang penyakit dan banjir. (ok)