seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kotim Sita Barang Bukti di Area Perkebunan PT MAP

by Redaksi - Tanggal 09-11-2025,   jam 09:19:55
Sat Reskrim Polres Kotim saat melakukan penyitaan barang bukti di area perkebunan kelapa sawit PT MAP. (FOTO:ISTIMEWA) Sat Reskrim Polres Kotim saat melakukan penyitaan barang bukti di area perkebunan kelapa sawit PT MAP. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di area perkebunan kelapa sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP). Lokasi tersebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 6 November 2025, berdasarkan surat izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit. Barang-barang yang disita berasal dari pondok milik dua warga berinisial EP dan R, yang diketahui berdiri di dalam kawasan izin perusahaan tersebut.

Dari hasil kegiatan di empat titik lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal.

Selain itu, di salah satu pondok milik EP juga ditemukan senjata tajam dan senjata angin, antara lain enam bilah parang, satu kapak, satu unit senapan angin PCP laras panjang, dan satu unit senapan angin PCP laras panjang merek Tiger 177.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di area perkebunan MAP.

“Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan hukum dan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah perkebunan agar tetap kondusif,” ujar AKP Iyudi Hartanto.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menempuh langkah preemtif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan kasus pencurian buah sawit di area perkebunan PT Mulia Agro Permai.

Sepanjang tahun 2025, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait kasus pencurian buah sawit di perusahaan tersebut, dengan total 13 orang tersangka yang telah diamankan.

Usai proses penyitaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik aktivitas masyarakat yang menduduki lahan perusahaan.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas namun humanis, serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (rk/sb)