seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Menilai Pola Hubungan Kerja PT. MDP Tidak Sesuai Ketentuan Undang- Undang

by Redaksi - Tanggal 11-11-2025,   jam 07:48:52
Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar RDP antara para sopir dan manajemen PT Marga Dinamik Perkasa (MDP). FOTO:ABU/SB

SB, SAMPIT - Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara para sopir dan manajemen PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) guna menindaklanjuti persoalan status kerja yang memicu polemik di kalangan pekerja.

Dalam rapat tersebut, sejumlah temuan baru mengemuka terkait pola hubungan kerja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dari hasil penjelasan pengawas ketenagakerjaan provinsi, terungkap bahwa pihak perusahaan mengganti status hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja menjadi kemitraan, yang dinilai mengaburkan aturan hubungan industrial," kata Langkap, Anggota Komisi III DPRD Kotim, Selasa (11/11/2025).

Pola ini dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap kewajiban perusahaan terhadap pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Hubungan kerja seharusnya antara pekerja dan pemberi kerja, tetapi oleh perusahaan diubah menjadi kemitraan. Inilah yang mengaburkan aturan perundang-undangan," ungkapnya.

la menjelaskan, unsur-unsur hubungan kerja sebenarnya sudah jelas terlihat, seperti adanya pemberi upah, penerima kerja, pengawasan ketat dengan penggunaan GPS di truk, hingga sistem pembayaran yang diatur perusahaan. 

Namun, pekerja tetap diminta menandatangani kontrak kemitraan tanpa memahami sepenuhnya isi perjanjian tersebut.

"Para sopir bahkan diminta membayar biaya tinggi, seperti Rp8 juta hingga Rp50 juta, padahal penghasilan mereka per rit hanya sekitar Rp300 ribu. Ini jelas memberatkan, tapi mereka tetap menandatangani kontrak karena takut kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti lemahnya pemahaman para sopir terhadap hak-hak dasar mereka, seperti jaminan sosial tenaga kerja dan dana pensiun.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa sebagian besar sopir belum menerima hak tersebut, padahal seharusnya mereka mendapatkan perlindungan jika berhenti bekerja.

"Jika mereka tidak lagi bekerja, seharusnya masih ada hak dana pensiun. Tapi faktanya mereka tidak mendapat apa-apa. Ini salah satu persoalan yang akan kami dalami lebih lanjut," tegasnya.

la menduga ada upaya sistematis untuk mengakali hukum agar perusahaan tidak terbebani oleh kewajiban terhadap tenaga kerja.

Karena itu, DPRD akan menunggu hasil pemeriksaan dan analisis lengkap dari pengawas provinsi, termasuk meninjau kembali legalitas kontrak kemitraan tersebut

"Dalam aturan, istilah kemitraan hanya dikenal antar pengusaha, bukan antara pengusaha dan pekerja. Jadi kalau diterapkan di sini, jelas melanggar. Kami akan mendalami juga pengawasan dari Disnaker baik provinsi maupun kabupaten agar persoalan seperti ini tidak terus berulang," jelasnya.

Sementara itu, SP Lumban Gaol menyampaikan kesimpulan rapat bahwa pihaknya menyerahkan proses lanjutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memfasilitasi mediasi dan memastikan perlindungan hukum bagi para sopir selama proses berjalan.

"Kami tekankan agar selama proses mediasi ini, para sopir yang sebelumnya sempat diblokir atau tidak dipekerjakan tetap diterima bekerja," tegas Lumban Gaol.

Jika perusahaan menolak mempekerjakan kembali, DPRD meminta Disnaker memastikan agar para sopir mendapatkan hak pesangon dan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila pekerja di-PHK, maka berhak mendapatkan kompensasi upah sebesar 60 persen selama enam bulan, di luar pesangon. Rujukannya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 6 Tahun 2025," terangnya.

Menurutnya, walaupun status kerja mereka disebut borongan, tetap bisa dihitung rata-rata penghasilan bulanan sebagai dasar untuk menentukan 60 persen kompensasi tersebut.

la menegaskan aturan ini juga berlaku bagi sopir yang sudah lama bekerja.

"Kalau ada yang sudah 16 tahun bekerja, maka pesangonnya dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023. Jadi semua tetap ada rujukan hukumnya," jelas SP Lumban Gaol.

Dari tari total pekerja, 127 sopir telah menandatangani daftar kehadiran dalam pertemuan tersebut, namun hanya satu orang yang menandatangani berita acara sebagai perwakilan resmi kelompok sopir.

DPRD berharap proses mediasi yang difasilitasi Disnaker nantinya menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, serta menjadi contoh penyelesaian hubungan industrial yang berpihak pada aturan dan kesejahteraan pekerja di Kotim. (f1/SB)