Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto. FOTO: ABU/SB
SB, SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, menegaskan pentingnya penerapan aturan mengenai tes narkoba berkala bagi dunia usaha serta kesadaran perusahaan untuk menyesuaikan penggunaan plat kendaraan sesuai domisili operasionalnya.
Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak perusahaan dan instansi teknis.
Dadang menjelaskan, pihaknya turut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban dunia usaha untuk melaksanakan tes anti narkoba bagi karyawan secara rutin.
"Terkait masalah narkoba ini, kami sekalian sosialisasi Perda bahwa setiap dunia usaha wajib melakukan tes anti narkoba secara berkala, sekurangnya enam bulan sekali," ujarnya, Selasa (11/11/2025)
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama legislatif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan kerja.
"Kami ingin perusahaan-perusahaan di Kotim berperan aktif menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, karena dampaknya bisa meluas dan merugikan banyak pihak" tegasnya.
Selain membahas soal pencegahan narkoba, Komisi III DPRD Kotim juga menyoroti permasalahan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh perusahaan besar, salah satunya PT NDP.
Dari sekitar 200 unit kendaraan yang digunakan perusahaan tersebut, sekitar 150 di antaranya masih menggunakan plat KH, namun belum mencerminkan kode KH-F yang menandakan wilayah Kotawaringin Timur.
"Memang tidak ada ketentuan mutlak bahwa plat harus KH-F, tapi ini lebih kepada kesadaran. Jangan sampai kendaraan dengan bobot berat, bahkan melebihi kapasitas jalan, melintas di wilayah Kabupaten Kotim tapi pajaknya dibayar di daerah lain" terang Dadang.
Menurutnya, banyak kendaraan angkutan kelapa sawit (CPO) milik perusahaan yang justru terdaftar di luar daerah. Kondisi itu dinilai merugikan daerah karena potensi pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah Kotim.
"Kami hanya mengimbau agar perusahaan menyesuaikan plat nomor sesuai tempat mereka beroperasi, sesuai juga dengan arahan Gubernur. Kalau hanya melintas, tentu berbeda, tapi kalau aktivitasnya tetap di sini, seharusnya plat juga menyesuaikan," jelasnya.
Dadang mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan untuk membahas sejumlah materi di luar isu utama RDP sebelumnya.
"Ke depan kita akan adakan RDP lanjutan untuk membahas beberapa hal lain, termasuk persoalan TNKB dan penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha,” tutupnya (f1/SB)