Pemerintah Kecamatan Seranau dan Inspektorat Kabupaten Kotim kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksana program desa, di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau.FOTO: ISTIMEWA
SB, SAMPIT - Pemerintah Kecamatan Seranau bersama Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksana program desa, di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Kotim, Rahma mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan menindak lanjuti aduan masyarakat Desa Terantang Hilir tentang tidak terlaksananya program pelebaran jalan sekaligus penimbunan.
Diketahui, awalnya pelebaran dan penimbunan jalan dari RT 03 dan RT 04 ini sepanjang 194 meter dengan anggaran Rp197 juta, namun saat hendak dikerjakan terjadi perubahan atas permintaan warga untuk penambahan volumme.
"Karena ini sudah diadukan kepada kami maka segala sesuatu tentang surat pernyataan dari Ispektorat mengenai bebas temuan akan kami atasi", ujarnya
Pihaknya memiliki MoU dengan Kejaksaan dan aparat hukum apabila dalam batas waktu 60 hari tidak mengembalikan ke rekening desa, maka akan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan.
"Tinggal bagaimana kesanggupan pemerintah desa apakah proyek itu bisa dikerjakan atau tidak sampai akhir 2025. Kalau tidak maka kerugiannya bisa dikembalikan", jelasnya
Camat Seranau Dwi Kushendro mengakui , dirinya tidak diinformasikan sebelumnya kalau BPD melaporkan Kades Terantang Hilir ke Ispektorat.
"Saya tidak tahu kalau BPD melaporkan Kades ke Ispektorat, karena mereka tidak memberitahu saya selaku camat. Saya mengharapkan kepada Kades agar proyek jalan ini bisa diselesaikan sesuai waktu 60 hari kerja," Harapnya
Sementara itu Kades Terantang Hilir, Abdul Muhid, mengatakan, pihak desa menerima dengan lapang dada terkait beberapa pengaduan itu.
"Mungkin itu sebagai kritik dan kepedulian terhadap pembangunan di desa ini, " katanya (f1/SB)