SB, TAMIANG LAYANG - Pria MS (50) dan perempuan MJ (40) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim).
"MS dan MJ diamankan, karena dari keduanya disita petugas barang bukti berupa lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,88 gram," kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, didampingi Wakapolres Kompol Zulyanto L Kramajaya.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku merupakan kurir, tapi dari pengakuan MJ, baru pertama kali melakukan. Keduanya memilih lokasi tersebut, karena memang rawan menjadi pusat peredaran narkotika karena persinggahan para supir angkutan.
AKBP Viddy menerangkan, pengungkapan kasus narkotika berawal atas laporan dari masyarakat, jika pelaku sering terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.
Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, kalau kedua pelaku akan membawa narkotika dari Desa Pamangkih, Kalimantan Selatan menuju Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim menggunakan Mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam DA 1765 EK.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyisiran di sepanjang jalan A. Yani Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, sampai wilayah Desa Kandris, Kecamatan Karusen Janang. Saat anggota melintas di Jalan Desa Kandris melihat satu unit mobil Daihatsu Sigra sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan sedang dalam posisi parkir di depan warung kopi di Desa Kandris," jelasnya.
Kata Kapolres, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di warung kopi tersebut, dan ternyata tidak menemukan barang bukti narkotika. Lalu anggota melakukan penggeledahan di mobil jenis Daihatsu Sigra yang dipakai dan terparkir.
Akhirnya menemukan 3 paket serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dan 1 buah kotak senter warna hijau yang didalamnya berisikan 2 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu diakui milik keduanya berada di bagian dalam dasboard mobil.
"Atas perbuatannya, keduanya diproses hukum lebih lanjut," tandasnya. (ef)