Warga Hantipan Geruduk DPMD Kotim, Tuntut Transparansi dan Pemberhentian Sementara Kades
SB, SAMPIT – Puluhan warga Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim pada Kamis (27/11/2025). Kedatangan mereka dilakukan untuk menyampaikan tuntutan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Hantipan.
Kuasa pendamping warga, M Yunan, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat resmi yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPMD. Menurut warga, kepala desa diduga melanggar ketentuan mengenai tugas, kewenangan, dan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
“Warga yakin ada pelanggaran. Tugas TPK dan pengelolaan dana desa justru diambil alih langsung oleh kepala desa, termasuk urusan pengadaan bahan proyek,” ujar Yunan.
Selain itu, warga sudah berulang kali meminta salinan APBDes tahun 2022-2025 sejak 20 November 2025, namun dokumen tersebut tidak pernah diserahkan pihak desa hingga surat permohonan pemberhentian sementara dilayangkan kepada Ketua BPD.
Karena Kepala Dinas PMD tidak berada di tempat, rombongan diterima oleh pihak bidang pemerintahan dan kelembagaan. Yunan menegaskan bahwa apa yang mereka sampaikan merupakan fakta di lapangan, bukan sekadar opini.
Dalam pertemuan itu, warga juga menghadirkan unsur TPK untuk menjelaskan dugaan ketidaktertiban administrasi di Desa Hantipan.
“TPK tidak pernah berjalan. SK pun tidak ada,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Yunan menambahkan, warga meminta BPD mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kepala desa guna mencegah kemungkinan perubahan atau penghilangan data.
“Kami khawatir data APBDes berubah. Apalagi ditemukan bahwa TPK, LKMD hingga RT tidak menerima anggaran sebagaimana yang diputuskan dalam musyawarah desa,” tegasnya.
Warga berharap rapat koordinasi yang dijadwalkan DPMD Kotim dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
“Harapan kami, pertemuan pada 2 Desember nanti bisa membawa kejelasan dan perubahan bagi masyarakat Hantipan,” ucap Yunan.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Kotim, Yudi Aprianur, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan undangan rapat koordinasi bernomor 400.10.2/587/DPMD-PEMDESI/XI/2025. Namun ia menegaskan bahwa keputusan tidak akan diambil sepihak.
“Kami tidak serta-merta mengikuti tuntutan. Fasilitasinya sudah kami jadwalkan tanggal 2 Desember. Sebenarnya, proses ini biasanya difasilitasi kecamatan dulu,” jelas Yudi.
Ia juga menekankan pentingnya mendengar penjelasan dari pemerintah desa karena laporan yang diterima baru berasal dari satu sisi.
“Kami baru mendengar satu versi. Pemerintah desa harus didengarkan juga,” ujarnya.
Rapat koordinasi dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 08.30 WIB di Aula Mahaga Lewu DPMD Kotim. Seluruh peserta diminta hadir tanpa diwakilkan. (f1/sb)