DAD Kotim Siap Terlibat Pemberantasan Narkoba, Gahara: Kita Harus Kompak Mengusir Pengedar
SB, SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, menegaskan perlunya sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menekan peredaran narkoba yang dinilainya masih marak hingga ke pelosok desa, termasuk di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu.
Ia menyampaikan bahwa DAD siap dilibatkan secara resmi dalam upaya pemberantasan, terutama setelah adanya komunikasi awal dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
“Ini sangat penting. Kemarin saat BNNK bersama kepalanya dan seluruh jajarannya datang ke tempat kita, kita menunggu MOU (nota kesepahaman) yang dikatakan kemarin. Kalau nanti MOU itu terealisasi dengan kelembagaan adat seperti DAD, kita akan bentuk tim,” kata Gahara, Sabtu (29/11/2025).
Gahara menegaskan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan BNN. Namun, DAD bersedia berperan dalam pendampingan di tingkat adat dan masyarakat.
Menurutnya, pelibatan tokoh adat dan tokoh masyarakat akan memperkuat upaya bersama dalam menghalau peredaran narkotika.
“Kemarin disarankan, ayo kita gandeng tokoh masyarakat, aparatur desa, kecamatan. Kita usir para pengedar. Kita sepakat itu. Untuk mengurangi hal-hal negatif seperti ini, pengguna dan pengedar harus kita sikat,” tegasnya.
Gahara menyebut kemudahan mendapatkan narkoba di tengah masyarakat kini sudah pada tahap mengkhawatirkan. “Sekarang narkoba itu seperti makanan pokok bagi mereka, tiga kali sehari. Saya bingung juga, kok dengan mudahnya mendapatkan barang haram itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan harus dimulai dari memutus mata rantai peredaran. “Kalau pengedarnya tidak disikat, bagaimana penggunanya bisa habis? Tidak mungkin,” ucapnya.
Terkait aturan adat Dayak dalam menangani kasus narkoba, Gahara menjelaskan bahwa hukum adat mencakup sekitar 96 pasal yang memuat dimensi pidana maupun perdata. Namun, kewenangan penindakan kasus narkotika tetap berada di bawah aparat negara.
“Hukum adat Dayak sebenarnya ada. Ada dimensi pidana dan perdata. Tetapi kewenangan kita tidak ada di situ. Pembuktian, tes laboratorium, itu kita tidak punya. Yang bisa memastikan itu narkoba atau bukan adalah polisi dan BNN,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meski belum membaca kembali pasal-pasal yang mengatur aspek pidana tersebut, aturan adat tetap tidak dapat dijalankan tanpa instrumen pembuktian resmi.
“Pasalnya saya belum membaca, tapi yang jelas ada. Tapi tanpa instrumen pembuktian, kita tidak bisa menentukan itu narkoba atau bukan,” tambahnya.
Gahara menegaskan bahwa DAD siap bergerak apabila jalur koordinasi telah dibangun melalui kesepakatan resmi dengan BNNK. Ia menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk bersatu dalam gerakan anti-narkoba.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian, kekompakan, dan persatuan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. (f1/sb)