seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Disdagperin Kalteng Tingkatkan Pengawasan Menjelang Nataru, Pastikan Keamanan Pangan dan Konsumen

by Redaksi - Tanggal 03-12-2025,   jam 01:06:24
Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur ketika memimpin pengawasan disalah satu pasar di Kota Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan kegiatan pengawasan rutin di sejumlah pasar besar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan serta perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, S.E., menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah razia, melainkan pengawasan berkala agar masyarakat merasa aman saat membeli dan mengonsumsi makanan, minuman, maupun produk lain yang beredar di pasar.

“Bukan razia, ini pengawasan rutin kita. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di pasar. Kami ingin memastikan tidak ada bahan pangan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B yang dijual pedagang,” jelas Maskur.

Pengawasan dilakukan di empat pasar besar, yakni Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali, selama tiga hari berturut-turut, Senin hingga Rabu. Petugas telah mengambil 80 sampel makanan dan minuman yang langsung diuji secara awal, sambil menunggu hasil resmi dari BPOM.

Maskur menjelaskan bahwa pedagang tidak mungkin melakukan uji laboratorium mandiri karena membutuhkan biaya. Pemerintah hadir untuk memastikan keamanan bahan pangan sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

“Secara kasat mata bahan berbahaya tidak bisa terlihat, jadi harus melalui uji lab. Pemerintah hadir agar masyarakat terlindungi, dan pedagang paham bahwa barang yang mereka jual harus aman,” tandasnya.

Selain pangan, Disdagperin juga bersiap memperluas pengawasan ke produk non-pangan, termasuk mainan anak-anak, perlengkapan kendaraan, hingga barang-barang yang wajib berstandar SNI. Maskur menegaskan bahwa standar SNI memiliki masa berlaku dan harus dicek secara berkala.

“Minggu ini kami juga akan mengawasi produk ber-SNI, termasuk besi, bola lampu, dan lainnya. Kami sudah menerima sampel dari kementerian dan akan melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya temuan pelanggaran, Maskur menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium. Jika terbukti ada barang berbahaya, Disdagperin akan memberikan pembinaan, kemudian surat teguran, sebelum berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut.

Ia juga mengimbau pedagang dan konsumen agar selalu teliti sebelum membeli atau menjual produk, terutama yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.

“Jangan lagi menjual atau mengonsumsi barang yang mengandung bahan berbahaya. Dampaknya tidak selalu terasa sekarang, tapi bisa membahayakan kesehatan jangka panjang, terutama pada anak-anak. Banyak kasus gangguan ginjal disebabkan konsumsi bahan berbahaya dari makanan,” tegas Maskur.

Pemerintah akan terus hadir di tengah masyarakat, termasuk melakukan pengawasan terhadap jajanan anak-anak, demi menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen. Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan atau berbahaya dapat melapor melalui Nomor Pengaduan Disdagperin Kalteng: 0821-5506-3887. (sb)