Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Wagub Sampaikan Perkambangan Pembangunan di Kalteng di Paripurna

Redaksi 06-02-2023, 03:42 WIB 1 menit baca
PENYAMPAIAN : Wagub Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan perkembangan pembangunan saat Rapat Paripurna  ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi. (FOTO:AYU)
PENYAMPAIAN : Wagub Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan perkembangan pembangunan saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi. (FOTO:AYU)

SB, PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo didampingi Sekretaris Daerah H Nuryakin menyampaikan arah pembangunan di provinsi setempat yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan.

"Percepatan penetapan revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah setempat. Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi STRANAS PK yang mentargetkan Revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan,” ucap wagub saat menghadiri Rapat Paripurna  ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, Senin (6/2/2023).

Dia menambahkan, Pemprov Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng sebagaimana dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah.

"Dengan munculnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional BRIN, maka pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota wajib membentuk Badan Riset Inovasi Daerah BRIDa sebagai wadah sinkronisasi kebijakan BRIN,” kata H Edy Pratowo.

Pada Rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 ini, bertempat di Ruang Rapat Paripurna dan dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno.

Dalam penyampaiannya, Wiyanto menambahkan ada Dua Raperda Provinsi Kalteng masing-masing, satu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023-2024 dan kedua, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard