Lewati ke konten utama
HUKUM

Sopir Truk Tangki dan Ribuan Liter CPO Hilang, CV Dua Putri Lestari Pertanyakan Kinerja APH

Redaksi 13-02-2026, 10:16 WIB 2 menit baca
Pihak CV Dua Putri Lestari saat mendatangi Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
Pihak CV Dua Putri Lestari saat mendatangi Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Pihak CV Dua Putri Lestari melalui H Sugeng Lestariono mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus hilangnya sopir truk tangki beserta ribuan liter crude palm oil (CPO) yang telah dilaporkan pada Senin (9/2//2026) malam.

“Ini sudah hari ketiga setelah dibuatnya laporan. Sampai mana dan bagaimana kelanjutan kasusnya, kami belum tahu. Makanya saya bertanya-tanya,” ujar H Sugeng, Jumat (13/2/2026).

Sugeng menjelaskan, pihaknya memiliki tanggung jawab atas hilangnya minyak sawit mentah senilai lebih dari Rp 60 juta tersebut. CPO itu merupakan milik PT KMA di Jalan Jenderal Sudirman yang hendak dikirim ke PT Sukajadi Sawit Mekar di Desa Bagendang.

“Kami ini hanya transportir. Otomatis selama perjalanan, barang yang dititipkan kepada kami menjadi tanggung jawab kami sampai di lokasi tujuan,” katanya.

Ia menambahkan, truk tangki beserta muatan CPO kini dijadikan barang bukti. Namun, ia khawatir jika proses penanganan terlalu lama, kualitas CPO akan menurun dan menjadi off spec atau di luar standar perusahaan.

“Kalau kelamaan, takutnya CPO itu jadi off spec sehingga ditolak perusahaan. Kalau sudah begitu, kerugian akan kami tanggung,” tuturnya.

Sugeng menduga sopir berinisial MMJ (39), yang telah bekerja selama enam tahun, melakukan penggelapan dengan menjual CPO kepada pengepul.

“Kami sempat memeriksa GPS truk tangki yang digunakan sopir kami itu. Sebelum ditemukan di pinggir Jalan Jenderal KM 13, titiknya sempat berada di Jalan Mohammad Hatta, lokasi gudang pengepul CPO, dan juga di Jalan Jenderal Sudirman. Makanya kami menduga sopir kami ini menggelapkan ribuan kilogram CPO itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, AKP Edy Wiyoko, mewakili Kapolres Kotim AKBP Risky Maulana Zulkarnain, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.

“Laporannya sudah kami terima. Sejauh ini pelapor dan saksi sudah dimintai keterangannya,” ujar Edy.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan memproses laporan ini sesuai aturan yang berlaku. Nanti proses selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Edy. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard