Polres Lamandau Musnahkan 35,7 Kg Sabu dan 15.028 Butir Inex Senilai Rp60 Miliar
SB, NANGA BULIK – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Pada Rabu (25/2/2026), aparat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,7 kilogram dan 15.028 butir pil ekstasi (inex) dengan estimasi nilai mencapai Rp60 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama Januari hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti telah melalui proses penyidikan dan mendapat penetapan resmi untuk dimusnahkan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M di dampingi Dandim 1017, Ketua Pengadilan Negeri Lamandau, Kajari Lamandau serta perwakilan dari pemerintah daerah menyampaikan, jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Jika dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi beberapa orang dan satu butir inex untuk satu pengguna, maka total barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan kurang lebih 700.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.Ujarnya
"Ini bukan hanya soal angka dan nilai rupiah, tetapi tentang menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda," tegasnya.
Dari hasil penyidikan, jaringan peredaran narkotika ini diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi bahkan terindikasi jaringan internasional, dengan jalur masuk dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah dan didistribusikan ke sejumlah daerah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Lamandau dan sekitarnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di dalam panci, kemudian dicampur cairan pembersih lantai (Wipol), dan selanjutnya dibuang ke dalam septik tank (sapiteng).
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur terkait guna memastikan barang bukti benar-benar hancur serta tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memastikan keamanan lingkungan sekitar.
Petugas menjelaskan, metode perebusan dengan campuran cairan pembersih dilakukan untuk merusak kandungan zat yang terdapat dalam barang bukti tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna. Setelah dipastikan larut dan rusak, cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam septik tank untuk memastikan tidak bisa disalahgunakan.
"Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bagian dari komitmen dalam memberantas tindak pidana serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.(BY/SB)