Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu
SB, SAMPIT – Kabar yang beredar mengenai penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 dipastikan belum memiliki dasar resmi. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan hingga kini belum menerima surat atau kebijakan apa pun dari pemerintah pusat terkait isu tersebut.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyebut informasi yang beredar diduga hanya bersumber dari media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Itu mungkin informasi yang beredar di media sosial. Jadi kami tetap menunggu apa kebijakan resmi dari negara, baru kami bisa memberikan komentar lebih lanjut,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, masa kontrak PPPK paruh waktu saat ini berlaku selama satu tahun. Skema tersebut serupa dengan tenaga non-ASN yang juga dievaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kamaruddin, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah atau menyimpulkan apa pun sebelum ada arahan resmi dari pusat, termasuk terkait kemungkinan perubahan regulasi pada 2026 mendatang.
“Kami masih menunggu kebijakan dari pusat, baik terkait PPPK paruh waktu maupun seleksi CPNS 2026, karena sampai sekarang belum ada informasi resmi,” tegasnya.
Selain isu PPPK, hingga kini juga belum ada kepastian mengenai rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Pemkab Kotim memilih bersikap hati-hati dan menunggu kebijakan nasional agar dapat menyesuaikan langkah ke depan.
Kamaruddin memastikan, kondisi PPPK paruh waktu di Kotim saat ini tetap berjalan normal. Kontrak kerja para pegawai masih berlaku dan tidak ada perubahan kebijakan di tingkat daerah.
“Yang jelas, saat ini semuanya masih berjalan sebagaimana biasa. Kontraknya juga masih cukup lama, jadi kita tunggu saja sampai ada kebijakan resmi dari pusat,” tandasnya. (f1/sb)