Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim
SB, PALANGKA RAYA – Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim, menegaskan pedagang emas yang menolak menerima emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) telah mengambil langkah yang tepat secara hukum. Pasalnya, emas tanpa dokumen asal-usul yang sah berpotensi menyeret penerimanya ke proses pidana.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Pedagang yang tetap menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terjerat, meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya. Risiko hukumnya tetap ada,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, ancaman hukum juga dapat dikenakan melalui pasal penadahan dalam KUHP yang telah diperbarui, yakni Pasal 463 sampai 465. Ketentuan tersebut memperberat sanksi pidana bagi pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.
Dalam rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.
“Ancaman hukum bagi pengepul besar sangat serius. Tidak hanya pidana, tetapi juga dapat digugat secara perdata dan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Terkait pembuktian emas hasil PETI, ia menjelaskan dapat dilakukan melalui audit rantai pasok, pemeriksaan dokumen asal-usul, hasil penyelidikan aparat, hingga uji laboratorium seperti pendeteksian kandungan merkuri atau sianida yang identik dengan praktik tambang ilegal. Ia juga menekankan pentingnya prinsip know your supplier sebagai bentuk uji tuntas pedagang terhadap pemasok.
“Menolak emas PETI adalah langkah penting, tetapi belum cukup untuk memutus mata rantai tambang ilegal. Harus ada sinergi penegakan hukum serta keberanian pedagang melaporkan jika ada upaya penjualan emas ilegal,” tandasnya.
Suriansyah turut mengingatkan agar pedagang tidak ragu meminta perlindungan hukum apabila mengalami intimidasi. Ia menyarankan setiap ancaman segera dilaporkan kepada aparat kepolisian, didokumentasikan sebagai bukti, serta dikoordinasikan dengan organisasi profesi atau asosiasi perdagangan guna mendapatkan advokasi kolektif.
“Laporakan segera kepada aparat penegak hukum apabila mendapatkan intimidasi terkait hal tersebut,” tukasnya. (rk/sb)