Pelaku terduga pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Palangka Raya di rumahnya. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (27) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Pinguin VI. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan terlapor, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di dalam dompet kecil dan tas selempang milik pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, kotak penyimpanan, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (sb)