seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Disdik Kotim Atur Penggunaan Smartphone di Satuan Pendidikan

by Redaksi - Tanggal 06-04-2026,   jam 03:39:34
Surat Edaran Bupati Kotim tentang penggunaan smartphone di Satuan Pendidikan

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur resmi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.3.1/189/DISDIK-1/2026 tentang pengaturan penggunaan ponsel atau smartphone di lingkungan satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus menekan dampak negatif penggunaan teknologi.

“Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab,” ujar Yolanda, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengatur secara rinci penggunaan smartphone di sekolah. Di antaranya, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi ponsel siswa selama kegiatan belajar berlangsung.

“Guru dan tenaga kependidikan juga harus mengatur penggunaan smartphone agar tidak mengganggu konsentrasi siswa saat proses belajar mengajar,” tambahnya.

Tidak hanya itu, sekolah diwajibkan menyediakan nomor kontak WhatsApp atau SMS wali kelas maupun guru BK untuk komunikasi darurat dengan orang tua. Sosialisasi kepada orang tua juga harus dilakukan secara efektif.

Dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta memasang pamflet informatif terkait aturan penggunaan smartphone serta mencantumkannya dalam tata tertib resmi sekolah.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan.

Lebih lanjut, Yolanda menegaskan larangan bagi seluruh warga sekolah untuk membuat konten media sosial yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, terutama yang mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi, atau melanggar hak orang lain.

“Kami ingin lingkungan sekolah tetap kondusif dan fokus pada pendidikan,” tegasnya.

Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua untuk turut mengawasi penggunaan smartphone anak di rumah agar akses internet tetap sehat dan bertanggung jawab.

Sementara itu, pengawas satuan pendidikan akan bertugas mengawal dan memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. Sebagai bentuk pengawasan publik, Dinas Pendidikan Kotim juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813 4792 8304.

Kebijakan ini tetap memberikan pengecualian, yakni penggunaan smartphone sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar, dengan ketentuan teknis yang akan diatur oleh masing-masing kepala satuan pendidikan. (f1/sb)