seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Resmob Polres Kapuas Amankan Residivis Terlibat Pencurian Handphone

by Redaksi - Tanggal 07-04-2026,   jam 08:12:28
Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Barat di back up Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng telah menangkap diduga Pelaku A. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS/SB Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Barat di back up Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng telah menangkap diduga Pelaku A. FOTO: HUMAS POLRES KAPUAS/SB

SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Kapuas Barat di back up Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng telah menangkap diduga Pelaku A (32) warga Anjir Kalampan km 6, Desa Anjir Klampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Pelaku A diamankan Senin tanggal 6 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jl. Deli Bangkan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalteng," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Siswono Tri Soemantri, dan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Lanjutnya selain Pelaku A juga diamankan (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M52 5G warna biru, dan 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy M52 5G warna biru. dimana modusnya mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy M52 5G warna biru yang berada diatas meja kerja ruang makan rumah korban.

"Pelaku A dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana," tegasnya. 

Kronologi kejadian perkara, pada Jum'at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB Jalan Pangkalima Kapang Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, dimana handphone milik korban terakhir diletakkan di meja kerja ruang makan, kemudian korban mandi.

Setelah mandi korban mencari handphone tersebut, namun sudah tidak ada lagi di tempat terakhir meletakan, kemudian menanyakan kepada anaknya yang pada saat itu sedang berada di kamarnya, namun tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.

Kemudian korban menanyakan adakah orang lain yang masuk ke rumah dan di jawab oleh anaknya ada yaitu Pelaku yang bertujuan untuk mencari ibu korban bernama hayani, namun di jawab tidak ada.

Kemudian korban mendatangi A dan menanyakan keberadaan handphonenya tersebut dan dijawab tidak ada melihat dan meminta tolong A untuk mencari handphone tersebut, apabila menemukan akan memberikan imbalan.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5.399.000 (lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas Barat untuk di proses lebih lanjut.

"Ternyata Pelaku A merupakan residivis tindak pidana dengan dua perkara, antara lain perkara sajam tahun 2015 di vonis 6 bulan penjara, dan perkara penganiayaan tahun 2018 di vonis 6 bulan penjara," pungkasnya. (f4)