Jaksa Agung dan sejumlah menteri ketika meninjau lokasi pertambangan PT AKT yang diduga Ilegal. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PURUK CAHU – Penanganan kasus dugaan penambangan ilegal kembali menjadi sorotan nasional. ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung meninjau lokasi operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Kunjungan tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Panglima TNI, Kapolri, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Hadir pula Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.
Peninjauan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT AKT berinisial ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal. Aktivitas tersebut diduga tetap berjalan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Sebelumnya, Satgas PKH telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya. Namun, karena tidak dipenuhi, langkah penegakan hukum pun diambil melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya menjerat tersangka ST, tetapi juga membuka keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
“Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” jelas Anang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai dokumen penting, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas tambang ilegal. Negara disebut berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan auditor untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, serta pihak-pihak yang terafiliasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang melanggar hukum, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat dan ekosistem. (sb/*)