Terduga pelaku pengedar sabu berambut gondrong berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Peredaran narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Kali ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berambut gondrong yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Pelaku berinisial AF (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di kediamannya di Jalan Muhran Ali, RT 052 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” ujar Edy, Kamis (9/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. Di antaranya sembilan bungkus plastik klip berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 4,08 gram. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Penangkapan pria gondrong ini semakin mempertegas bahwa peredaran narkoba di wilayah Sampit masih marak dan menyasar berbagai kalangan. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (f1/sb)