Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor ketika diwawancara oleh sejumlah awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah bukan bentuk kelonggaran kerja, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menjaga kinerja aparatur.
Kebijakan WFH ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, yang mengatur penerapan pola kerja WFH selama satu hari setiap minggu, yakni setiap hari Jumat.
“WFH ini bukan kesempatan untuk bersantai, melainkan strategi untuk mencapai efisiensi anggaran daerah,” ujar Halikinnor, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, melalui pola kerja ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja operasional dengan mengurangi mobilitas pegawai dan pemakaian fasilitas kantor. Langkah ini dianggap efektif menekan biaya rutin seperti konsumsi listrik, pemeliharaan gedung, dan penggunaan alat tulis kantor.
Selain itu, Pemkab Kotim juga mendorong peralihan bertahap menuju sistem administrasi digital. Dengan begitu, anggaran untuk kertas dan percetakan dapat dialihkan ke program-program prioritas.
“Efisiensi anggaran ini kita lakukan dengan beralih secara bertahap ke sistem administrasi digital, sehingga belanja kertas dan percetakan bisa dialihkan untuk program yang sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Meski menerapkan WFH, Halikinnor menegaskan seluruh perangkat daerah harus tetap menjaga kinerja optimal. Sistem monitoring kinerja digital harus berjalan real-time tanpa keterlambatan laporan.
“Tidak boleh ada laporan yang tertunda. Monitoring kinerja harus tetap berjalan real-time,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar unit layanan publik dan administrasi persuratan tetap beroperasi maksimal. Setiap ASN yang menjalankan WFH harus responsif dan mudah dihubungi untuk koordinasi kerja.
Halikinnor menyoroti potensi penyalahgunaan WFH menjelang akhir pekan, menegaskan ASN tidak diperkenankan memanfaatkan kebijakan untuk bepergian ke luar daerah.
“Tidak ada istilah saat ditelepon malah berada di luar daerah. WFH itu bukan libur, melainkan bekerja dari rumah dengan sistem digital,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kotim berharap dapat mendorong budaya kerja yang lebih efisien, adaptif, dan tetap produktif di tengah upaya penghematan anggaran daerah. (f1/sb)