Terduga pelaku pencuri kelapa sawit kembali ditangkap jajaran aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT Sapta Karya Damai (PT SKD), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial MR (27), sementara dua rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim keamanan perusahaan.
“Pada saat patroli, saksi bersama tim security mendengar suara seperti buah jatuh. Setelah didekati, terlihat tiga cahaya senter dan tumpukan buah kelapa sawit,” ujar Edy, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, setelah dilakukan pengintaian, diketahui ada tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Satu orang memanen menggunakan egrek, satu mengangkut buah menggunakan tojok, dan satu lainnya berjaga di jalan untuk memantau situasi.
“Tim security kemudian berkoordinasi dan melakukan penyergapan dari dua arah. Saat hendak diamankan, para pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Dalam proses pengejaran, petugas mendengar suara tercebur ke dalam parit gajah. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan satu orang pelaku di dalam parit yang kemudian mengaku bernama MR dan langsung diamankan.
“Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam penyelidikan,” tambah Edy.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek, satu tojok, satu senter kepala, serta 21 janjang buah kelapa sawit yang telah dipanen. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. (f1/sb)