M Abadi
SB, SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan terkait kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ia menyoroti aturan dari pemerintah pusat menyebutkan perusahaan dengan izin sebelum 2007 tidak diwajibkan menyediakan kebun plasma 20 persen, melainkan cukup memberikan program usaha ekonomi produktif kepada masyarakat.
Menurutnya, skema tersebut dinilai tidak efektif jika diterapkan di lapangan, karena tingkat keberhasilannya sangat rendah.
"Kalau melihat fakta di lapangan, apabila dilakukan ekonomi produktif itu keberhasilannya hampir tidak ada, dan kemungkinan besar akan banyak yang gagal. Kita berharap diberikan plasma," ujarnya, Kamis, (9/4/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Kotim bersama pemerintah daerah telah merekomendasikan agar dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, guna mengkaji ulang aturan tersebut.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut tetap diterapkan tanpa evaluasi, dikhawatirkan akan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti sulitnya pengembangan usaha ekonomi produktif di wilayah desa sekitar perkebunan. Baik di sektor peternakan maupun usaha lainnya, yang dinilai tidak memiliki prospek keberhasilan yang memadai.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa pemberian bantuan modal usaha melalui skema ekonomi produktif tidak menjadi solusi utama bagi masyarakat. Karena akses permodalan sebenarnya sudah cukup mudah diperoleh melalui lembaga keuangan.
Namun, tingkat keberhasilan usaha tetap rendah, sehingga masyarakat lebih menginginkan kepastian dalam bentuk kebun plasma atau kompensasi yang jelas.
"Maka kita berharap apapun alasannya keinginan masyarakat usaha ekonomi produktif itu diberikan plasma atau kalau tidak dinilai dengan uang per hektare berapa kena wilayahnya, itu yang diberikan setiap bulannya," bebernya.
M Abadi juga menyinggung persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah habis masa berlakunya. Ia berharap, jika terjadi perpanjangan izin, maka kewajiban plasma 20 persen dapat langsung direalisasikan di lapangan.
"Harapan kita, pemisahan 20 persen itu bukan hanya di atas kertas, tapi langsung dilakukan pemotongan dan dicek lokasinya agar benar-benar terpisah," imbuhnya.
Ia meminta agar proses tersebut melibatkan instansi terkait seperti Kementerian ATR/BPN hingga kantor wilayah dan kantor pertanahan setempat, guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, selama ini banyak kewajiban plasma yang hanya sebatas administrasi tanpa realisasi nyata di lapangan.
"Kalau tidak dilakukan, maka yang terjadi hanya di atas meja saja persyaratan tersebut, namun tidak realisasi di lapangan," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengingatkan bagi perusahaan yang berizin setelah 2007, kewajiban penyediaan plasma 20 persen sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 harus dijalankan secara maksimal.
"Kalau yang perusahaan di atas tahun 2007 itu, penerapan plasmanya diwajibkan 20 persen dari luas wilayah. Namun itu hanya penerapannya masih tidak terlaksana dengan maksimal, hanya di atas kertas saja. Kalau ada pun mungkin hanya 10 atau 15 persen," pungkasnya. (f1/sb)