Penyidik ketika menggiring para tersangka kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri. (FOTO:DOK SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan terus bergulir. Pada Senin 6 April 2026, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas mineral berupa zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Empat tersangka diserahkan dalam tahap II tersebut, yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Tersangka VC selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah diduga menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan.
Tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, melakukan penjualan mineral baik di dalam negeri maupun ekspor secara tidak sesuai aturan, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk mempermudah proses perizinan.
Sementara itu, tersangka IH yang merupakan ASN pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah diduga turut bersama-sama dengan VC dalam proses persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian terkait proses tersebut.
Adapun tersangka ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari diduga ikut serta dalam penjualan mineral yang tidak sesuai aturan serta terlibat dalam pemberian kepada pejabat terkait perizinan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, serta ketentuan terkait suap dan perbuatan bersama.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 59.385.104,14 serta Rp38.491.963.307,00.
Usai penyerahan tahap II, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan satu tersangka perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan.
“Setelah pelaksanaan tahap II ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri tahun 2020 sampai dengan 2025 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya. (sb/*)