Pelaku ST yang diamankan Satreskrim Polres Kapuas, pada Kamis (21/7/2022) lalu. FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil merangkap residivis yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor, berinisial ST (28), warga Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"ST diamankan di salah satu Masjid Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (21/7/2022) lalu," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, pada awak media.
Kasatreskrim Polres Kapuas menuturkan diamankan, ST karena diduga melakukan penggelapan, penipuan dan pencurian satu unit Sepeda Motor (Ranmor) Yamaha Yupiter MX King KH 3496 PJ di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, pada Senin tanggal 11 Juli 2022.
"Dari keterangan korban, pelaku ST datang ke rumah korban pada Senin (11/7/2022) pukul 20.00 WIB, dengan maksud ingin membeli motor korban, yakni Yamaha Yupiter MX King warna hitam KH 3496 PJ. Kemudian pelaku meminjam motor milik korban dengan maksud ingin mencoba kendaraan tersebut," jelas Kasatreskrim.
Namun, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut, justru membawa kabur, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Setelah melalui penyelidikan mendalam, kata Iptu Iyudi, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Yupiter MX King warna hitam.
"Penyelidikan, ternyata pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal penggelapan Ranmor sebanyak dua kali, di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Katingan," ucapnya.
Setelah diamankan pelaku ST sudah ditahan di Mapolres Kapuas, dan untuk menjalani proses selanjutnya dalam mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. "Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun, dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun," tandasnya. (adm)