Tiga pelaku pencurian tanda buah sawit kembali ditangkap aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kali ini, tiga pria berhasil diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan memanen sawit secara ilegal di area perkebunan.
Ketiganya masing-masing berinisial RM (25), AL (40), dan AS (46), yang diamankan oleh jajaran Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di areal kebun milik PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK), tepatnya di Blok E20 Afdeling 3, Koperasi Panca Karya, Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.
“Para terlapor berangkat ke lokasi dan melakukan panen buah kelapa sawit di area tersebut tanpa izin,” ujar Edy, Jumat (10/4/2026).
Setelah dipanen, buah sawit tersebut kemudian dipindahkan ke tempat penampungan hasil (TPH) yang berada di dekat kebun milik masyarakat. Selanjutnya, ratusan janjang sawit itu dimuat ke dalam satu unit mobil pick up Suzuki Carry oleh seorang pembeli.
Namun, aksi mereka terendus saat petugas keamanan kebun yang tengah melakukan patroli mencurigai aktivitas tersebut. Saat ditanya, sopir mobil mengaku hanya menjalankan perintah dari salah satu pelaku, yakni AL.
Petugas keamanan kemudian menunggu hingga AL tiba di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, AL mengakui bahwa buah sawit sebanyak 127 janjang tersebut dipanen bersama dua rekannya, RM dan AS.
“Ketiganya langsung diamankan oleh pihak keamanan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Edy.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.245.000.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 127 janjang buah kelapa sawit serta satu unit mobil pick up Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan perkebunan, karena selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas. (f1/sb)