seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Mediasi Sengketa Lahan di Teluk Sampit Buntu, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

by Redaksi - Tanggal 15-04-2026,   jam 08:16:40
Pelaksanaan mediasi kasus sengketa lahan antar dua warga di Teluk Sampit. (FOTO: ISTIMEWA) Pelaksanaan mediasi kasus sengketa lahan antar dua warga di Teluk Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Upaya mediasi sengketa lahan antara Samsul Arifin dan Firmansyah di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir tanpa kesepakatan pada Senin, 13 April 2026. Kedua pihak tetap bersikukuh dengan klaim masing-masing, sehingga perkara dipastikan berlanjut ke jalur hukum.

Mediasi yang difasilitasi pihak kecamatan tersebut semula ditujukan untuk mencari solusi damai atas kepemilikan lahan yang sama-sama diklaim oleh kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu.

Dalam forum mediasi, Samsul Arifin menegaskan dirinya merupakan pihak yang terlibat langsung dalam pembukaan lahan sejak tahun 1970. Ia bahkan mengaku sebagai orang yang mengajak orang tua Firmansyah untuk turut membuka lahan tersebut.

“Saat usia saya 15 tahun, saya ikut membuka lahan bersama ketua kelompok. Saya juga yang mengajak almarhum ayah Firmansyah dan menunjukkan lokasi yang sudah ditentukan,” ungkap Samsul, Selasa (14/4/2026).

Ia juga memaparkan kronologi sejarah penguasaan lahan sekaligus menunjukkan dokumen kepemilikan yang dimilikinya, serta menghadirkan saksi untuk memperkuat keterangannya.

Selain itu, Samsul meragukan keabsahan surat tanah milik pihak lawan. Menurutnya, terdapat kejanggalan administratif dalam dokumen tersebut.

“Dalam surat tahun 1979 itu tertulis Kepala Desa Ujung Pandaran, padahal saat itu belum ada kepala desa, masih kepala kampung. Jalan juga belum ada, saya termasuk yang merintis,” tegasnya.

Di sisi lain, Firmansyah mengaku tidak mengetahui secara rinci sejarah awal lahan tersebut karena dirinya merupakan ahli waris. Meski begitu, ia menyatakan memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.

“Saya tidak bisa menceritakan sejarahnya. Yang saya tahu tanah itu milik kami, karena sebelumnya sudah berproses di pengadilan dan kami yang menang,” ujarnya.

Dengan gagalnya mediasi ini, sengketa lahan tersebut dipastikan berlanjut ke meja hijau. Samsul Arifin disebut akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit guna memperjuangkan haknya. (f1/sb)