Wakil Bupati Kapuas Dodo bersama pihak terkait foto bersama dalam pelatihan dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas, Kamis (16/4/2026), di Aula Hotel Permata Inn, Jalan Cilik Riwut, Kuala Kapuas.FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM. Wiyatno melalui Wakil Bupati Kapuas Dodo, secara resmi membuka kegiatan pelatihan dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas, pada Kamis (16/4/2026), di Aula Hotel Permata Inn, Jalan Cilik Riwut, Kuala Kapuas.
Hadir dalam kegiatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, jajaran kepala OPD, Ketua TP PKK, Ketua GOW, narasumber, pelaku ekonomi kreatif, serta peserta lainnya.
Sambutan Bupati Kapuas yang disampaikan Wakil Bupati Kapuas, Dodo, disebutkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kreativitas saat ini, perlindungan terhadap karya intelektual menjadi hal yang sangat penting.
"Kabupaten Kapuas memiliki kekayaan budaya yang beragam, mulai dari kriya, kuliner, tari, fashion, hingga benda dan ritual adat. Semua itu perlu mendapatkan perlindungan melalui hak kekayaan intelektual," ujarnya.
Lanjutnya HAKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap ide, inovasi, dan kreativitas yang dihasilkan masyarakat.
Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, akademisi, dan kreator, untuk mendaftarkan serta melindungi karya mereka.
"Dengan demikian, karya yang dihasilkan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian hukum," tambahnya.
Dirinya juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan baik, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan untuk menggali informasi dari para narasumber.
Kegiatan dibuka secara simbolis dengan pengalungan tanda peserta kepada perwakilan, dan berlangsung khidmat dengan antusiasme peserta yang mengikuti rangkaian pelatihan dan sosialisasi hingga selesai.(hms/f4)