seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

BPJS Ketenagakerjaan bersama RSUD Lamandau Komit Berikan Layanan Terbaik

by Redaksi - Tanggal 16-04-2026,   jam 12:27:24
Yusef Dwi Jayadi sebagai Kepala Kantor Cabang Lamandau beserta Ade Putra Setiawan sebagai Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Briananta Winda Kurniawan sebagai Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, sementara dari Pihak RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau di hadiri oleh jajaran manajemen mulai dari Kepala Bidang sampai dengan staf teknis di RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau. FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, NANGA BULIK– BPJS Ketenagakerjaan bersama RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau dan Perusahaan PT USTP Group Lamandau (PT Graha Cakra Mulia dan PT Sumber Mahardika Graha) hadiri pertemuan sosialisasi dan koordinasi terkait Layanan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja di Ruang Pertemuan RSUD Gusti Abdul Gani LaLamandau pada Rabu 15 April 2026.

Hadir dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Yusef Dwi Jayadi sebagai Kepala Kantor Cabang Lamandau beserta Ade Putra Setiawan sebagai Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Briananta Winda Kurniawan sebagai Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, sementara dari Pihak RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau di hadiri oleh jajaran manajemen mulai dari Kepala Bidang sampai dengan staf teknis di RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau yang menangani layanan klaim, perawatan, pengobatan medis untuk pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan manajemen dari PT Graha Cakra Mulia dan PT Sumber Mahardika Graha serta Dokter Penasehat Ketenagakerjaan yaitu dr. Jozeb HF Rumouw.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lamandau, Yusef Dwi Jayadi menyampaikan beberapa pokok pembahasan dalam kegiatan ini diantaranya adalah penyampaian alur dan prosedur layanan kecelakaan kerja Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit, proses pengajuan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, serta yang terakhir sebagai Langkah koordinasi dan komunikasi atas aduan atau laporan tentang penolakan klaim yang diterima beberapa waktu lalu.

"Kami telah menyampaikan kepada Pihak RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau dan Pihak Perusahaan terkait alur dan prosedur layanan kecelakaan kerja Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit sebagai pengayaan atau refresh dan update informasi terkini," jelasnya. 

"Kami BPJS Ketenagakerjaan dan RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau sesuai Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak yang telah diatur dan berdasarkan Undang-Undang serta Regulasi Pemerintah, berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Pekerja atau Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja, baik untuk pekerja formal, pekerja informal, maupun pekerja jasa konstruksi. Sejak awal perawatan sampai dengan pasien/pekerja dinyatakan selesai pengobatan," lanjutnya. 

BPJS Ketenagakerjaan telah diamanatkan untuk dapat memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja secara paripurna kepada setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Tidak hanya untuk perawatan dan pengobatan yang diberikan hingga selesai, namun juga ada santunan untuk pekerja selama tidak mampu bekerja, biaya transportasi untuk rujukan, santunan untuk ketegori cacat, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Pada kesempatan yang sama Septina, SST.Keb selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik di RSUD Gusti Abdul Gani menyampaikan hal senada, bahwa RSUD Gusti Abdul Gani selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan perawatan dan pengoabtan di Rumah Sakit.

Terlebih pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang notabene merupakan pasien-pasien emergency karena kasus kecelakaan kerja yang membutuhkan penanganan cepat dan terbaik demi menjaga keselamatan dan tingkat kecacatan yang tinggi.

"Kami selalu berkomitmen memberikan upaya dengan pelayanan kesehatan terbaik untuk seluruh masyarakat lamandau, termasuk pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk ke Rumah Sakit," ucapnya. 

Adapun berita adanya dugaan penolakan pasien kecelakaan kerja di RSUD Lamandau yang sempat mencuat ke publik, dapat dibantah secara jelas dan tegas oleh pihak RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak RSUD Gusti Abdul Gani Lamandau melalui Septina dan Trisya yang namanya tercatut dalam pemberitaan menjelaskan bahwa informasi yang diberitakan tersebut tidaklah sesuai dengan fakta/kenyataan yang terjadi dilapangan.  

Kesalahpahaman tersebut berawal dari salah satu pekerja dari PT USTP Group yang sebelumnya telah menjalani perawatan di rumah sakit RSUD Pangkalan Bun, datang ke RSUD Lamandau untuk meminta pengisian Form KK3 sebgai penutupan kasus klaim kecelakaan kerja oleh pekerja yang bersangkutan kepada salah satu dokter di RSUD Lamandau.

Namun, proses tersebut terkendala karena formulir kecelakaan kerja Form KK3 hanya dapat diisi oleh dokter yang menangani perawatan atau tindakan medis pasien, yaitu di RSUD Pangkalan Bun.

Pengisian Form KK3 sebagai tanda klaim kecelakaan kerja telah selesai diberikan, idealnya dilakukan oleh dokter yang menangani atau memberikan tindakan medis kepada pasien, karena sudah seharusnya dokter tersebut yang memahami kondisi pasien secara menyeluruh, termasuk penentuan status sembuh atau cacat. 

"Jika dilakukan di rumah sakit lain, dokter pemeriksa tentu tidak berani menetapkan tanpa dasar medis yang lengkap," terangnya.

Akibat prosedur tersebut, pasien kemudian diarahkan untuk dapat meminta pengisian Form KK3 di Rumah Sakit yang menangani sejak awal yaitu di RSUD Pangkalan Bun, yang dengan hal itu disalahartikan sebagai bentuk penolakan layanan.

Yusef menegaskan bahwa prosedur tersebut berlaku secara umum di seluruh fasilitas kesehatan dan bukan kebijakan khusus di Lamandau. Pihak perusahaanpun sudah mengetahui dan memahami prosedur tersebut dengan baik.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpadaman seperti ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja.

"Melalui Fasilitas Kesehatan Kerja Sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja baik Rumah Sakit Pemerintah maupun RS Swasta, Kami mengutamakan layanan peserta layanan terbaik untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (by)