seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lima Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Sita Empat Sepeda Motor

by Redaksi - Tanggal 16-04-2026,   jam 12:31:37
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor. (FOTO: SEPUTARBORNEO)

SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap lima pelaku di lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Kotim.

“Para tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda. Mereka melakukan aksi di sejumlah TKP di wilayah hukum Polres Kotim,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Salah satu pelaku, NP (47), melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban. Ia mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan kunci masih tergantung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Sementara itu, pelaku NH (39) menggunakan modus meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan bahkan diubah tampilannya agar tidak dikenali.

“Modus pelaku meminjam sepeda motor, kemudian tidak mengembalikannya dan menguasai kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.

Pelaku lainnya, DS (27) dan UAS (49), mencuri motor dengan cara mendorong kendaraan yang tidak terkunci stang dari halaman rumah. Mereka kemudian melepas pelat nomor dan menyembunyikan motor di sebuah hotel sebelum dijual.

Sedangkan HS (35) dan SA (40) mencuri motor di area masjid saat pelaksanaan salat Jumat. Keduanya memanfaatkan situasi parkiran yang lengah, di mana kunci kontak masih terpasang di kendaraan.

“Pelaku mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel, lalu dibawa kabur untuk dimiliki dan dijual,” tambahnya.

Kapolres Kotim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak aman, seperti kunci yang masih tergantung atau stang tidak terkunci. (f1/sb)