Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi., SH., MH.
SB, PANGKALAN BUN - Terkait Beredarnya Informasi Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyelewengan dalam Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Bahkan beredarnya informasi di media sosial serta aksi unjuk rasa yang menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kepada keluarga Terdakwa.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dr. Nurwinardi., SH., MH, menyampaikan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap rekaman suara yang beredar dan dituduhkan sebagai suara Jaksa.
"Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa rekaman suara tersebut, adalah bukan merupakan suara Jaksa, melainkan suara seseorang yang berkomunikasi dengan salah satu pihak Terdakwa dalam konteks dimintai pendapat tentang permasalahan yang dihadapi," tegasnya.
"Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat pernyataan tersebut," lanjutnya.
Kajari menegaskan dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan Jaksa, maupun pegawai Kejaksaan dalam dugaan permintaan uang sebagaimana yang disampaikan dalam aksi maupun yang beredar di media sosial.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan bahwa penanganan perkara yang dimaksud telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, proses penyidikan dalam perkara tersebut juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan, yang merupakan bentuk kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegasnya lagi.
"Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berkomitmen untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum," pungkasnya. (adm)