WBP Lapas Sampit diberikan arahan sebelum dipindahkan ke Lapas Kasongan. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dipindahkan ke dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di Kasongan dan Palangka Raya.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan lanjutan sekaligus pemerataan jumlah hunian di dalam lapas. Rinciannya, enam orang WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kasongan, sementara enam lainnya ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Sebelum diberangkatkan, para WBP terlebih dahulu menerima arahan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Sampit, Hadiyanto Prabowo. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menaati aturan di tempat yang baru.
“Para WBP harus tetap menjaga ketertiban, mematuhi seluruh aturan, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri,” ujar Hadiyanto, Kamis (23/4/2026).
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas serta dukungan aparat kepolisian guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju lokasi tujuan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengamanan yang terus dioptimalkan.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk mendukung efektivitas pembinaan serta menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas. Kami berharap para WBP dapat mengikuti program pembinaan di tempat baru dengan lebih baik,” pungkasnya. (f1/sb)