Penyidik ketika meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus penusukan di Desa Sudan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Aparat Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan berat berupa penusukan yang terjadi di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu.
Insiden tersebut menimpa seorang pria berinisial SY (44), yang mengalami luka serius di bagian dada sebelah kiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di halaman rumah warga, RT 06/RW 03, pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh warga berinisial TT (46) pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, ke pihak kepolisian.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, korban saat itu berada di lokasi kejadian sebelum tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri berdasarkan hasil visum,” jelas Edy, Jumat (24/4/2026).
Polisi pun langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, disertai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa sembilan saksi serta satu orang saksi korban,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengaku telah mengantongi petunjuk yang mengarah pada terduga pelaku. Namun, penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan alat bukti.
“Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk kooperatif dalam memberikan keterangan guna mempercepat pengungkapan kasus.
Sementara itu, korban telah memberikan ciri-ciri pelaku. Namun proses identifikasi masih menghadapi kendala lantaran kondisi lokasi yang minim penerangan saat kejadian berlangsung.
Saat ini, Polsek Cempaga Hulu terus mengintensifkan penyelidikan dengan dukungan dari jajaran Polres Kotim. Kapolres bahkan telah menginstruksikan agar penanganan kasus ini mendapat asistensi penuh dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Resmob.
Polisi berharap pelaku segera terungkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (f1/sb)