Terduga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Baamang. Seorang pria berinisial AP (30) diamankan petugas di sebuah hotel di kawasan tersebut, Kamis (23/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Greenvile Hotel, Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 19,67 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 19,67 gram. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)