Pelaku MH dan Barang Bukti Sepeda Motor
SB, KUALA KAPUAS - Residivis inisial MH (36) harus berurusan dengan Resmob Polres Kapuas, pasalnya warga Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas ini, diduga mencuri sepeda motor Honda Absolut Revo 110 warna biru Nopol KH 3207 BY milik Christian Panduh (57), warga Jalan Transito No.06 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
"MH ditangkap di Jalan Jawa Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 17.45 Wib," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto.
Iyudi Hartanto mengatakan kronologi kejadian bermula pada saat korban sedang berada di kebun Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, dan memarkirkan sepeda motor Honda Revo Absolut warna biru Nopol KH 3207 BY, di parkir di pinggir jalan persawahan.
"Pelaku MH yang melihat sepeda motor parkir di pinggir jalan persawahan langsung membawa kabur," ucap Iyudi.
Apesnya, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor, dan masih tergantung di tempat kunci, juga STNK yang berada di dalam jok sepeda motor tersebut. Sehingga pelaku dengan mudahnya membawa kabur sepeda motor korban.
Kemudian lanjut Iyudi, setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kapuas Hilir.
Iyudi menerangkan, setelah melalui penyelidikan, Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Absolut, dan 1 lembar STNK di Jalan Jawa Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Sabtu (23/7) sekitar pukul 17.45 Wib.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat didalami pelaku juga pernah diproses hukum menjalani perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan tahun 2014 dan divonis 1 tahun.
"Pelaku MH pernah diproses hukum tindak pidana pencurian dan kekerasan tahun 2014 dengan vonis 1 tahun, dan pernah melakukan tindak pidana membawa senjata Tahun 2017 dengan vonis 6 bulan," tandasnya. (adm)