Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma bersama Asisten I Setda Kapuas Romulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, BNK Kapuas, P4GN, tokoh adat, serta sejumlah pihak terkait lainnya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (1/5/2026). FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 156,07 gram hasil pengungkapan kasus pada akhir Maret 2026 di halaman belakang Mapolres Kapuas, pada Jumat (1/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma dengan dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, BNK Kapuas, P4GN, tokoh adat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan, fari total barang bukti, dilakukan penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
"Sisanya, yakni sabu dengan berat bersih 156,07 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran cairan kimia," ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Barito Utara ini menyebutkan, jika dinilai secara ekonomi, barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp334,8 juta dan berpotensi merusak sekitar 1.200 jiwa.
"Pemusnahan ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas," tegasnya.
Lanjutnya engungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Timpah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pada 30 Maret 2026 malam.
"Dari lokasi, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 167,44 gram. Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial R diketahui berperan sebagai pengedar narkotika lintas wilayah, meliputi Palangkaraya, Mantangai, hingga Timpah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres menambahkan, Polres Kapuas akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tandasnya. (f4)