Barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Kobar. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Kali ini, modus penggunaan barcode palsu menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Kobar pada Kamis (30/4/2026).
Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari tiga penimbun berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU, ARN (29) dan DIA (30). Mereka ditangkap di salah satu SPBU di Kecamatan Arut Selatan saat menjalankan aksinya.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP M. Fahrurrazi menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan barcode palsu untuk mengakali sistem pembelian BBM subsidi.
“Para pelaku menggunakan barcode tidak sah atau palsu untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang. Ini yang menjadi modus utama mereka,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, sehingga keuntungan yang diperoleh semakin tinggi.
“Dengan barcode palsu, mereka bisa mengisi berkali-kali seolah-olah sebagai pengguna berbeda. Ditambah dengan tangki yang sudah dimodifikasi, jumlah BBM yang dikumpulkan menjadi sangat besar,” jelas Kasatreskrim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas kendaraan roda empat yang bolak-balik melakukan pengisian BBM di SPBU yang sama.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit kendaraan berisi BBM Pertalite, 10 jerigen ukuran 20 liter, mesin pompa, serta beberapa unit telepon genggam yang berisi puluhan barcode Pertamina Subsidi Tepat yang diduga palsu.
“Dalam gawai milik pelaku ditemukan banyak barcode yang digunakan untuk melakukan pengisian berulang. Ini jelas merupakan bentuk manipulasi sistem distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penggunaan barcode palsu merupakan pelanggaran serius karena merusak sistem distribusi yang telah dirancang agar tepat sasaran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Penggunaan barcode palsu sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap praktik serupa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang menggunakan cara-cara curang seperti ini,” katanya.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (sb/*)