Terduga pengedar sabu yang diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Jajaran Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang perempuan berinisial PA (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, anggota piket Polsek Telawang langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.
“Petugas mendapat informasi adanya seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di sebuah rumah di Desa Sebabi,” ujar Edy, Kamis (7/5/2026).
Saat proses penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terlapor diduga sempat membuang sebuah dompet melalui jendela rumah guna menghilangkan barang bukti.
“Setelah memperlihatkan surat perintah tugas, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut dan ditemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,41 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat Desa Sebabi untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan awal, PA mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Telawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Edy. (f1/sb)