DANTO Law Group Ajak Mahasiswa Sebarkan Edukasi Hak Penumpang Pesawat
SB, PALANGKA RAYA – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat di Indonesia dinilai masih rendah. Padahal, perlindungan hukum bagi konsumen penerbangan sudah diatur sejak lama dan dapat menjadi penyelamat bagi keluarga korban ketika terjadi kecelakaan udara.
Hal itu disampaikan praktisi hukum penerbangan dari DANTO Law Group, Calumbanus Priardanto, S.H., S.T., M.H, saat memberikan Kuliah Tamu kepada ratusan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026), Calumbanus juga memberikan kuliah serupa kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR).
Dalam pemaparannya, Calumbanus menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak konsumen di sektor penerbangan, terutama di tengah meningkatnya penggunaan transportasi udara oleh masyarakat.
Ia mengaku senang melihat antusias mahasiswa di Palangka Raya yang aktif mengikuti diskusi terkait perlindungan hukum penumpang pesawat.
“Mahasiswa harus menjadi agen perubahan. Dari yang sebelumnya tidak memahami soal perlindungan konsumen penerbangan, sekarang menjadi tahu dan bisa menyebarkan pengetahuan itu kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penumpang pesawat memiliki hak hukum yang dilindungi negara, termasuk hak mendapatkan santunan dan kompensasi apabila terjadi kecelakaan penerbangan.
Minimnya sosialisasi, kata dia, membuat banyak keluarga korban kebingungan saat menghadapi proses hukum maupun pengajuan ganti rugi.
“Banyak masyarakat belum peduli terhadap perlindungan konsumen penerbangan. Padahal aturan itu sudah ada sejak lama. Ketika terjadi kecelakaan, keluarga korban sering kesulitan karena tidak memahami hak-haknya,” katanya.
Calumbanus juga mencontohkan tragedi jatuhnya pesawat AirAsia sebagai gambaran masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perlindungan hukum di dunia penerbangan.
Ia menilai, edukasi mengenai hak penumpang sangat penting agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi musibah penerbangan.
“Saya menerima tawaran menjadi dosen tamu di berbagai kampus karena ingin pengetahuan tentang hak penumpang pesawat semakin luas. Banyak orang sebenarnya bisa mendapatkan perlindungan hukum asalkan memahami prosedurnya,” jelasnya.
Menurut Calumbanus, dalam kasus kecelakaan pesawat, fokus utama yang diperjuangkan biasanya adalah kompensasi dan keberlanjutan hidup ahli waris korban.
“Korban yang meninggal tentu tidak bisa dikembalikan. Yang harus diperjuangkan adalah keberlangsungan hidup ahli waris yang ditinggalkan melalui santunan dan ganti rugi yang layak,” tegasnya.
Ia menambahkan, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan penumpang, termasuk memastikan standar keamanan, kesehatan, hingga pemeriksaan psikologis awak pesawat dilakukan secara berkala.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus penerbangan sering melibatkan kerja sama lintas negara, terutama jika berkaitan dengan produsen pesawat atau pihak internasional lainnya.
“Masyarakat sebenarnya tidak perlu takut atau bingung. Mereka cukup memberikan kuasa kepada pengacara yang memahami hukum penerbangan agar hak-haknya bisa diperjuangkan,” ucapnya. (sb/*)