Seorang perempuan di Cempaga Hulu diamankan pihak kepolisian karena diduga sebagai pengedar sabu. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 75, RT 09/RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Senin (11/5/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor, petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong bubble wrap warna pink yang berisi 41 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta dan satu unit timbangan digital.
“Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,35 gram. Terlapor mengakui seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” jelasnya.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)