Lewati ke konten utama
HUKUM

Bobol Rumah dan Gasak Emas, Pemuda di Palangka Raya Dibekuk Polisi Setelah Buron Sepekan

Redaksi 11-05-2026, 11:17 WIB 2 menit baca
Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian pencurian. (FOTO:ISTIMEWA)
Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kejadian pencurian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. Seorang pemuda berinisial AS (26) diringkus polisi setelah diduga membobol sebuah rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol, S.I.K., saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Minggu (10/5/2026).

AKP Eka menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, pada 1 Mei 2026 lalu. Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku.

“Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, Unit Jatanras akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping menggunakan alat tertentu hingga berhasil terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak berbagai barang berharga yang ada di dalam rumah.

Korban yang diketahui berinisial MS (35) mengalami kerugian cukup besar akibat aksi pencurian tersebut. Pelaku disebut membawa kabur sejumlah perhiasan emas, uang tunai, alat elektronik, hingga dokumen penting milik korban.

“Barang yang dicuri antara lain perhiasan emas 700 berupa gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram, kemudian emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram, dua buah jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” jelas AKP Eka.

Tak hanya itu, pelaku juga menggondol sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti satu unit handycam, satu unit kamera digital, tabung gas Elpiji 3 kilogram, tiga buah kunci serep kendaraan, tas sekolah beserta isinya, hingga remote AC.

Bahkan, sejumlah dokumen penting milik korban turut dibawa kabur oleh tersangka, di antaranya dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor, serta dua buku tabungan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Palangka Raya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard