seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sanksi Tegas Pengembang Abaikan Fasilitas Perumahan

by Redaksi - Tanggal 16-05-2026,   jam 08:31:35
Anggota DPRD Kotim, M Abadi

SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih banyaknya fasilitas umum di kawasan perumahan yang tidak terurus akibat belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. 

Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), legislatif mendorong adanya aturan yang lebih tegas terhadap pengembang perumahan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi menilai persoalan PSU selama ini kerap merugikan masyarakat. Fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau banyak yang terbengkalai karena belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat pengembang tidak memenuhi kewajibannya. PSU ini berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kelayakan lingkungan tempat tinggal warga,” ujar Abadi, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, regulasi yang tengah dibahas tidak cukup hanya mengatur prosedur penyerahan aset. Ia menekankan pentingnya pencantuman sanksi yang jelas agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.

Abadi menyebut, selama ini lemahnya pengawasan serta tidak adanya efek jera membuat sebagian pengembang menunda bahkan mengabaikan kewajiban menyerahkan fasilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Dampaknya, pemeliharaan fasilitas umum tidak dapat dilakukan secara optimal.

Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar dalam Raperda PSU turut diatur sanksi bertahap bagi pengembang yang tidak patuh, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap aset PSU guna menghindari persoalan di kemudian hari, terutama terkait pengelolaan dan status kepemilikan aset.

“Kalau asetnya jelas, pemerintah daerah juga bisa lebih mudah melakukan pemeliharaan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap Raperda PSU nantinya mampu menciptakan tata kelola kawasan perumahan yang lebih tertib, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat sebagai penghuni perumahan. (f1/sb)