seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Oknum Guru Ngaji Cabuli Tiga Santriwati

by Redaksi - Tanggal 26-07-2022,   jam 04:39:31
DIGIRING : Guru mengaji, terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur saat digiring polisi. FOTO : SEPUTAR BORNEO DIGIRING : Guru mengaji, terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur saat digiring polisi. FOTO : SEPUTAR BORNEO

SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya ringkus oknum guru mengaji di salah satu Langgar atau Mushola di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Pria 53 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada tiga anak didiknya yang masih di bawah umur.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku berinisial MA tersebut mendekati korbannya dan mengatakan meminta tolong, kemudian mengajak korbannya ke gudang Langgar sehingga langsung dicabuli setelahnya mengasih korban uang tutup mulut Rp 50 ribu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menerangkan, pelaku sendiri merupakan seorang guru mengaji anak-anak yang menjadi korban, dari hasil pemeriksaan anggota ada tiga anak menjadi korban.

“Modusnya pelaku ini selalu meminta bantu kepada korbannya, karena gurunya minta bantu jadi anak-anak mengiyakan saja. Dan setelah setelah dikasih uang, aksi dilakukan pelaku sejak 20 Juli 2022 kemarin dan baru terungkap istri pelaku memergoki perbuatan tak terpuji tersebut,” sebutnya.

Disampaikannya, korban pertama mengalami aksi pencabulan sebanyak dua kali, kemudian untuk korban kedua dan ketiga sebanyak satu kali. 

“MA disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tutupnya. (ok)