seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dana Desa di Pangkas 70 Persen, Pembangunan Infrastruktur Terhambat

by Redaksi - Tanggal 19-05-2026,   jam 02:29:47
Kepala DPMD Kotim, Ninuk Muji Rahayu

SB, SAMPIT - Pembangunan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan anggaran. Pemangkasan Dana Desa hingga hampir 70 persen membuat pembangunan infrastruktur di desa-desa menjadi sangat minim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Ninuk Muji Rahayu mengatakan, dampak kebijakan pemerintah pusat tersebut sangat dirasakan oleh pemerintah desa, terutama dalam pembangunan fisik.

“Dengan pemangkasan APBDes yang cukup besar hampir 70 persen, maka untuk pembangunan di desa menjadi minim, terutama pembangunan infrastruktur,” katanya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ninuk, kondisi anggaran saat ini membuat sebagian besar desa hanya mampu memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan desa dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Meski demikian, pemerintah desa tetap diwajibkan menjalankan delapan prioritas penggunaan Dana Desa, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem dan peningkatan layanan dasar kesehatan masyarakat.

“Dari 168 desa, dana terbesar diterima sekitar Rp328 juta dan yang paling kecil sekitar Rp220 juta. Dengan anggaran seperti itu hanya cukup untuk operasional desa dan kegiatan kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur saat ini hanya bisa dilakukan oleh desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) atau mendapat dukungan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Bantuan CSR diberikan dalam bentuk fisik, bukan bantuan uang. Misalnya pembukaan jalan, pengurukan atau penimbunan,” jelasnya.

Karena itu, DPMD Kotim terus mendorong pemerintah desa agar mampu menggali potensi wilayah masing-masing untuk meningkatkan PADes sehingga pembangunan tetap dapat berjalan meski Dana Desa terbatas.

“Makanya kita support desa, bagaimana bisa membaca potensi desanya sehingga bisa meningkatkan PADes dan bisa melaksanakan pembangunan,” ucap Ninuk.

Ia menegaskan, apabila desa hanya bergantung pada Dana Desa tanpa upaya meningkatkan PADes, maka pembangunan infrastruktur akan semakin sulit direalisasikan.

“Kalau dengan dana yang terbatas dan tidak meningkatkan PADes, maka kemungkinan besar pembangunan infrastruktur di desa akan sangat terkendala,” tambahnya.

Ninuk menyebutkan, pemangkasan Dana Desa tahun 2026 dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun hingga kini belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan berlanjut pada tahun berikutnya.

“Untuk tahun berikutnya regulasinya kita belum tahu, apakah hanya di 2026 ini saja atau berlanjut, kami belum menerima regulasinya. Mudah-mudahan Dana Desa bisa kembali meningkat, agar pembangunan desa bisa maksimal,” pungkasnya. (f1/sb)