Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Bahas Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaksi 20-05-2026, 08:56 WIB 1 menit baca
Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.FOTO: HUMAS/SB
Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.FOTO: HUMAS/SB

SB, KUALA KAPUAS – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kapuas yang telah berlaku selama sepuluh tahun akan diperbarui. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok dan menyesuaikan aturan dengan perkembangan kondisi saat ini.

"Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ucap Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas H. Abdullah. 

Lanjutnya pembahasan dilakukan sebagai upaya penyempurnaan regulasi yang telah berjalan selama satu dekade. Seiring perkembangan wilayah dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok bagi kesehatan, sejumlah poin dinilai perlu disesuaikan.

Kawasan Tanpa Rokok sendiri merupakan area yang dilarang untuk aktivitas merokok guna melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari paparan asap rokok. Beberapa kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hingga perkantoran.

"Dalam rapat itu, Pansus III DPRD bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan para pemangku kepentingan membahas sejumlah poin penting. Di antaranya perluasan kawasan larangan merokok, penguatan sanksi bagi pelanggar, hingga peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR," tegasnya. 

Menurutnya erwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menegaskan aturan tersebut bukan bertujuan membatasi perokok, melainkan untuk melindungi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat.

"Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik. Dari sisi kesehatan, ini merupakan investasi jangka panjang untuk menekan angka penyakit akibat rokok," jelas Politisi Partai Golkar ini. 

"Melalui revisi aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan semakin serius menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. Masyarakat juga diimbau mendukung kebijakan tersebut dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," pungkasnya. (f4) 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard