seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tiga Bandar Sabu Ditangkap di Murung Raya

by Redaksi - Tanggal 20-05-2026,   jam 01:52:16
BNNP Kalteng memusnahkan barang bukti sitaan, Rabu (20/5/2026). (FOTO:SEPUTAR BORNEO) BNNP Kalteng memusnahkan barang bukti sitaan, Rabu (20/5/2026). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pedalaman. Tiga orang yang diduga bandar sabu dan ekstasi jaringan Murung Raya berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Murung Raya setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Murung Raya.

“Ini satu jaringan. Mereka mendapatkan narkotika itu saling berkaitan satu sama lain. Penyebarannya berada di wilayah Murung Raya, kalau bahasa kami itu jaringan Murung Raya,” ujar Mada saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek kamar hotel yang ditempati AS. Di lokasi itu ditemukan sejumlah paket sabu, ekstasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali mengembangkan kasus dan menangkap RI di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit. Dari tangan tersangka, aparat menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, uang tunai, dan sejumlah barang lainnya.

Selain itu, pengembangan juga dilakukan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Dari tempat tersebut petugas kembali menemukan paket sabu dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.

“Memang peredarannya kecil-kecil, tapi dilakukan secara rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak, tidak ada alasan,” tegas Mada.

Dari hasil pengungkapan, total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan gram narkotika berbagai jenis. Petugas menyita puluhan paket sabu siap edar serta ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Kingkong, TNT, dan tengkorak.

BNNP Kalteng menduga seluruh narkotika tersebut dipasok dari wilayah Banjarmasin. Dalam satu bulan, jaringan tersebut diperkirakan mampu mengedarkan hingga setengah kilogram sabu di wilayah Murung Raya dan sekitarnya.

“Mereka mendapatkan pasokan dari Banjarmasin. Ketiganya merupakan bandar. Kalau sudah menjual berarti bandar namanya. Apa pun bentuknya, dia mendapatkan keuntungan dari situ,” kata Mada.

Menurutnya, peredaran narkotika kini sudah menyasar hampir seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kawasan perkotaan hingga pedesaan, termasuk kalangan pekerja tambang. Karena itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat ikut berkomitmen memerangi narkoba.

“Terkait penekanan soal zero narkoba di Kalteng, bagi saya itu wajib dan harus bisa terlaksana. Kuncinya ada pada komitmen semua pihak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (rk/sb)