Ketiga pelaku bersama barang bukti yang diamankan Polres Kapuas. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS/SB
SB, KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Murung berhasil menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di dua lokasi. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
"Pelaku MHW Alias DIDI (27) warga Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H (31) warga Rawa Subur, Desa Rawa Subur, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng dan S Alias Sukma (30) warga Bina Karya, Desa Bina Karya, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng," ungkap Kasatreskrim.
Lanjutnya ketiga pelaku diamanjan, pada Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng bersama barang bukti (satu) buah kotak Pad merk REDMI PAD2 warna mint green, 1 (satu) buah Pad merk REDMI PAD2 warna mint green.
Kemudian 1 (satu) lembar surat STNK mobil Avanza warna hitam dengan plat nomor AB 1963 RX, dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan plat nomor AB 1963 RX.
Kronologis kejadian Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jl. Toko Rifqil Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, saat korban mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 17.40 WIB pada Rabu tanggal 29 April 2026 ketika korban memutar ulang CCTV.
Dikarenakan anak korban ribut mencari tablet yang hilang, saat memutar ulang CCTV korban melihat memang benar ada seseorang yang mengambil tablet miliknya di teras rumah depan toko.
Setelah diamankan ketiga pelaku, ternyata menurut Kasatreskrim, berhasil mengungkap dua pelaku melakukan tindak pidana pencurian lain, yaitu pencurian traktor dan pompa air yang dilakukan pelaku HW Alias Didi bersama pelaku H.
"Ketiga pelaku disangkakan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana," pungkasnya. (f4)