seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

by Redaksi - Tanggal 23-05-2026,   jam 02:41:31
Barang bukti mobil pikap diduga untuk mengangkut barang bukti diamankan aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan peredaran pupuk bersubsidi pemerintah di Jalan HM Arsyad, Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Jumat pagi (22/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi KH 8302 BR yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Polsek Jaya Karya yang sedang melaksanakan piket menerima informasi adanya kendaraan yang membawa pupuk subsidi dari Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan diduga akan dibawa keluar wilayah tersebut.

“Anggota kemudian melakukan pencarian dan menemukan kendaraan dimaksud sedang melintas di Jalan HM Arsyad Desa Sei Ijum Raya,” ujar Kasi Humas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 karung pupuk subsidi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Total pupuk yang diamankan mencapai 2.500 kilogram, terdiri dari pupuk subsidi merek NPK Phonska dan Urea.

Mobil tersebut dikemudikan oleh MHS, sementara AR diketahui sebagai penumpang sekaligus pemilik pupuk. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi atau delivery order (DO), AR tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas.

“Dari pengakuan AR, pupuk subsidi tersebut diperoleh dari seseorang bernama ABDI di Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, dan rencananya akan dibawa ke Kecamatan Pulau Hanaut melalui penyeberangan Sungai Mentaya di Pelabuhan Pelingkau,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jaya Karya guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi pemerintah. (f1/sb)